TENTANG ORGANISASI RT DAN RW


RT Merupakan singkatan dari Rukun Tetangga Dan RW adalah singkatan dari Rukun Warga. Keduanya merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjembatani masyarakat dalam Mendapatkan haknya sebagai warga negara. RT dan RW juga membantu peranan pemerintah, 
Khususnya pemerintah daerah dalam mengelola Dan mengatur kehidupan bermasyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, peranan RT berada di bawah RW; semua kegiatan RT berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab RW. Sedangkan, RW berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab kelurahan atau desa. Setiap RW membawahi beberapa RT yang menjadi pimpinan dari sekelompok warga. Dalam satu RT biasanya terdiri dari 30 kepala keluarga (KK) untuk tingkat desa dan 50 KK untuk tingkat kelurahan.

Baik RT maupun RW dipilih melalui musyawarah yang dihadiri oleh masyarakat. Kemudian, hasil musyawarah disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. 

  1. RUKUN WARGA

Rukun Warga atau RW adalah lembaga masyarakat dan merupakan pembagian divisi wilayah di bawah desa atau kelurahan, tetapi tidak termasuk ke dalam pembagian administrasi.

Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri oleh para pengurus RT di wilayahnya masing-masing. Hasil musyawarah tersebut kemudian disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Dengan demikian, keberadaan RW harus benar-benar diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing.

Setiap RW dibagi ke dalam beberapa bagian Rukun Tetangga atau RT. Setiap RW minimal terdiri dari 3 RT atau maksimal 10 RT. Sedangkan, setiap RT minimal terdiri dari 10 hingga 50 kepala keluarga (KK).

Dengan dibentuknya RW diharapkan pembangunan daerah betul-betul terwujud karena sejatinya, keberadaan RW merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah dalam mendukung Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pembangunan dan kehidupan kemasyarakatan.

2. RUKUN TETANGGA 

Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga masyarakat di bawah RW. Dengan demikian, RT adalah pembagian administratif pemerintahan terendah, tetapi bukan bagian dari pembagian administrasi pemerintahan. Setiap RT dipimpin oleh ketua RT yang dipilih dalam musyawarah warga yang disahkan Desa atau Kelurahan. Meskipun begitu keberadaan RT sama halnya dengan RW, yaitu membantu Desa atau Kelurahan dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam setiap RT biasanya terdiri dari minimal 10 kepala keluarga (KK) dan maksimal 50 KK. Meskipun bukan dari pembagian administrasi pemerintahan, tetapi keberadaannya diakui dan dibutuhkan oleh Pemerintah. Dengan adanya RT dan bersama dengan RW diharapkan nilai-nilai kehidupan bernegara dapat terpelihara dan lestari. Berdasarkan asas gotong royong dan kekeluargaan, keberadaan RT juga diharapkan dapat membantu kelancaran tugas Pemerintah, dalam meningkatkan pembangunan bangsa, dan kemasyarakatan di tingkat Desa atau Kelurahan. Dengan demikian, diharapkan pembangunan dan kemajuan bangsa dapat terwujud secara menyeluruh.

3. TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN RT DAN RW

Baik RT maupun RW sama-sama berperan dalam membantu Pemerintah dalam memajukan masyarakat dan membangun bangsa. Oleh karena itu, tugas dari setiap RT dan RW adalah mewujudkan apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah. Bukan hanya itu saja, RT dan RW pun memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan kestabilan lingkungannya masing-masing. Dengan demikian, apa yang dicanangkan Pemerintah dapat betul-betul terlaksana. 

Berikut adalah tugas-tugas pokok dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengurus RT dan RW .

  1. Turut mewujudkan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan pengetahuan tentang Nusantara.
  2. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bergotong royong dan mewujudkan swadaya masyarakat.
  3. Turut menunjang stabilitas nasional dengan menegakkan dan menjaga ketertiban dan menciptakan ketentraman lingkungan.
  4. Turut membantu mensukseskan setiap program Pemerintah.
  5. Menjadi penghubung antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah.
  6. Turut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu Pemerintah dalam memberikan tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
  7. Turut menciptakan ketentraman lingkungan dengan berperan aktif dalam tugas pengelolaan dan pembinaan wilayah
Pelaksanaan tugas-tugas pokok di atas wajib dilaksanakan secara aktif oleh setiap anggota RT dan RW. Selain itu, setiap anggota juga dituntut untuk dapat melaksanakan segala putusan yang telah disepakati dalam musyawarah RT dan RW. Misalnya, kewajiban membayar iuran bulanan dengan jumlah tertentu yang telah disepakati sebelumnya.



Belum ada Komentar untuk "TENTANG ORGANISASI RT DAN RW"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel