PERANAN RT DAN RW DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seyogyanya sebagai lembaga kemasyarakatan, keberadaan RT dan RW Merupakan penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah, dalam hal Ini Desa dan Kelurahan. Dengan kata lain, pengurus RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Desa atau Lurah sebagai aparat Pemerintah.

 Sebaliknya, pengurus RT Dan RW mampu menerjemahkan segala kebijakan atau program yang digulirkan aparat Pemerintah kepada masyarakat. 

Yang terakhir ini menuntut kecakapan RT dan RW dalam mengelola dan mengembannya serta Menyampaikannya kepada masyarakat yang dipimpinnya. Sebagaimana dengan yang disinggung di atas, selain sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan aparat Pemerintah, RT dan RW juga memiliki tugas sebagai penyambung lidah berbagai program dan kebijakan Pemerintah, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa. 

Oleh karena itu, aparat RT dan RW seharusnya memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menunjang hal-hal tersebut. RT DAN RW SEBAGAI MITRA PEMERINTAH RT dan RW merupakan ujung tombak dari bergulirnya roda pemerintahan. Merekalah garda terdepan dalam pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat. Hal ini karena posisi RT dan RW yang strategis, yaitu berada di tengah-tengah masyarakat sehingga mudah menyampaikan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah. Disatu sisi lainnya, RT dan RW juga menjadi corong aspirasi masyarakat terhadap Pemerintah. 

Berdasarkan amanat Pemerintah setiap pengurus RT dan RW memiliki tugas sebagai berikut. Turut membantu mewujudkan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan pengetahuan tentang Nusantara. 

Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bergotong royong dan mewujudkan swadaya masyarakat. 

Turut menunjang stabilitas nasional dengan menegakkan dan menjaga ketertiban dan menciptakan ketentraman lingkungan. 

Turut membantu mensukseskan setiap program pemerintah. 

Menjadi penghubung antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah 

Turut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu pemerintah dalam memberikan tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. 

Turut menciptakan ketentraman lingkungan dengan berperan aktif dalam tugas pengelolaan dan pembinaan wilayah. 

Dengan adanya hubungan kemitraan antara Pemerintah dengan para pengurus RT dan RW, segala kebijakan Pemerintah dapat tersampaikan dan dilaksanakan secara merata, keamanan masyarakat pun dapat terwujud dan kondusif. 

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa selalu saja ada rintangan dalam pelaksanaannya. Menyangkut kendala dalam pelaksanaan tugas RT dan RW sebagai mitra Pemerintah, di dalam jurnal penelitian yang dilakukan oleh pihak FISIP Universitas Riau ada empat kendala yang dihadapi RT dan RW di dalam menjalankan roda pemerintahannya, yaitu: 

administrasi, hukum, budaya, dan sumber daya manusia. 

Administrasi Sebagai mitra, posisi RT dan RW jelas sekali bukan bagian dari struktur pemerintahan dan bukan bagian dari garis komando. Dengan kata lain, hubungan antara pengurus RT dan RW dengan pihak kelurahan/Desa bukan antara atasan, tetapi sebagai mitra dalam mensukseskan program-program Pemerintah secara merata dan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kestabilan di tengah masyarakat serta menjembatani antara masyarakat dengan Pemerintah. 

Hukum Kendala kedua adalah hukum, yaitu pengurus RT dan RW tidak memiliki aparat keamanan yang siap mengamankan situasi jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah RT dan RW. Beda halnya dengan Kelurahan atau Desa yang memiliki aparat keamanan meskipun kewenangan terbatas. Dengan demikian, pengawasan keamanan RT dan RW terhadap warganya tidak dapat diberikan secara maksimal. Standar keamanan yang biasa diberlakukan adalah kewajiban untuk melapor bagi para pendatang atau tamu yang berkunjung di lingkungan RT. yaitu 2×24 jam. 

Jika terjadi suatu pelanggaran hukum, baik ketua RT maupun ketua RW hanya bisa melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti pihak kepolisian setempat.

 Budaya Kendala ketiga adalah budaya yang tidak dapat dipungkiri sering juga menjadi kendala dalam pemerintahan RW dan RT. Indonesia sendiri merupakan negara dengan beragam suku bangsa yang masing-masing memiliki budaya dan tradisi yang berbeda-beda. Selain itu, sebagian suku bangsa tersebut menyebar ke seluruh pelosok negeri karena berbagai alasan, entah itu sekolah, bekerja, menikah, dan sebagainya dan menetap. Hal ini akhirnya menyebabkan terjadinya kehidupan multikultural. Kawasan perkotaan biasanya memiliki kehidupan yang multikultural karena biasanya kawasan perkotaan menjadi tujuan para pencari kerja. 

Kehidupan dengan beragam perbedaan budaya ini menuntut pengurus RT dan RW untuk memahami berbagai perbedaan budaya yang ada di masyarakat, khususnya di wilayah pemerintahannya. Jika tidak, akan terjadi kesenjangan sosial. Kendala lainnya dari permasalahan budaya ini adalah jika jabatan ketua RT atau RW dipegang oleh orang yang berasal dari lingkungan budaya yang berbeda. Sedangkan, mayoritas penduduknya memiliki budaya yang berbeda. Hal ini sering kali menjadi kendala di tengah masyarakat. Sumber Daya Manusia Kualitas sumber daya manusia selalu menjadi isu penting dalam berbagai hal, terutama hal yang menyangkut pemerintahan atau dalam berorganisasi. Kendati hanya sebagai mitra Pemerintah dan satuan pemerintah terkecil, tetapi pengurus RT dan RW diharapkan memiliki kecakapan yang memadai dalam menjalankan peranannya, terutama dalam segi kemampuan dan pengetahuan. Hal ini penting karena menyangkut penataan kehidupan masyarakat. 

Kecakapan pengurus RT dan RW dalam menjalankan roda pemerintahan ini, bukan hanya menyangkut persoalan administrasi atau pelayanan masyarakat dalam pembuatan dokumen saja, tetapi bagaimana menghadapi masyarakat yang multikultural dan menjaga kestabilan serta keamanan di tengah masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga yang berada di wilayah RT dan RW tersebut. 

PEMBANGUNAN BERBASIS RUKUN TETANGGA 

Pembangunan berbasis Rukun Tetangga atau disingkat dengan PBRT adalah upaya meraih pembangunan masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya bukan hanya bertumpu kepada para aparat Pemerintah, melainkan juga masyarakat yang menjadi sasaran utamanya. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan PBRT (upaya meraih pembangunan di berbagai bidang). Hal ini dimaksudkan supaya tumbuh kesadaran kolektif tentang sikap positif untuk meraih pembangunan. Hingga akhirnya, kesadaran tersebut bermuara pada kebiasaan warga untuk bersikap positif. 

Adanya PBRT juga merupakan implementasi dari pelaksanaan otonomi daerah. Sejatinya, pemberlakuan otonomi daerah bertujuan untuk memberikan keleluasan kepada setiap daerah di Nusantara untuk menentukan nasibnya sendiri. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya.  

Kegiatan kerja bakti membangun jalan di wilayah RT dan RW Berdasarkan pemaparan di atas disimpulkan bahwa PBRT ada untuk mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pembangunan bangsa. Sedangkan, untuk fungsi dan tujuannya, Wahyudi dalam jurnal ilmu Pemerintahan, Volume 4, Nomor 1, Januari 2016, menjelaskan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 27 Tahun 2008 bahwa PBRT bergerak berdasarkan asas dan tujuan. Asas PBRT Dalam PBRT terdapat enam asas yang menjadi landasan pelaksanaannya. Keenam asas tersebut terdiri dari: partisipasi, demokrasi, gotong royong, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.  Asas Partisipasi: melibatkan masyarakat secara aktif dalam program dan kegiatan pembangunan. Asas Demokrasi: memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam musyawarah warga di tingkat RT. Asas Gotong Royong: menumbuh kembangkan dan mengimplementasikan semangat gotong royong di tengah masyarakat. Dengan gotong royong, kebersamaan dan persatuan masyarakat dapat terjalin dan merekat erat. Hal ini penting karena untuk mencapai pembangunan tidak dapat dilakukan sendiri, perlu adanya kerjasama antar individu. Asas Transparansi: seluruh tahapan pembangunan disampaikan secara terbuka, transparan, tidak ditutup-tutupi sehingga tidak mengundang kecurigaan yang dapat memicu ketidakpercayaan. Asas Akuntabilitas: menumbuhkan rasa memiliki sehingga tumbuh rasa tanggung jawab bersama. Asas Kepentingan Umum: tidak bersikap egois dan lebih mudah mendahulukan atau mementingkan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi. Tujuan PBRT Sama halnya dengan asas PBRT, tujuan PBRT pun terdiri dari enam poin yang diharapkan dapat dicapai secara maksimal. Keenam poin tersebut adalah sebagai berikut. Memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Mempercepat tercapainya tujuan pembangunan pada segala bidang kehidupan. Meningkatkan kualitas taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam pelaksanaan pembangunan. Mencapai hasil pembangunan yang mengutamakan kesejahteraan umum dan tepat sasaran. Meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).    (Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 4, Nomor 1, Januari 2016) Peran RT dan RW dalam Pengembangan Potensi Masyarakat. Kendati sebagai bentuk lembaga, tetapi kedudukan RT dan RW bukanlah bagian dari pemerintahan, statusnya adalah berupa kemitraan. Oleh karena itu, RT dan RW tidak memiliki keterikatan secara garis komando dengan pemerintah, dalam hal ini adalah Kelurahan atau Desa. Kendati demikian, meskipun hanya sebatas mitra, keberadaan RT dan RW di tengah masyarakat sangatlah penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, dalam menjalin kemitraan ini, RT dan RW berperan sebagai wakil Pemerintah dalam mensosialisasikan berbagai program Pemerintah, sekaligus memberikan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan dan program tersebut. Selebihnya, dan yang paling penting, keberadaan RT dan RW, selain sebagai penyampai aspirasi masyarakat kepada Pemerintah juga dapat berperan dalam pembangunan bangsa, yaitu dengan mengembangkan potensi yang ada di masyarakat. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena RT dan RW bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka pastinya tahu betul potensi-potensi apa yang ada di masyarakat, khususnya yang berada di bawah pemerintahannya, yang sekiranya dapat membangun perekonomian dan meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Untuk mewujudkan ini, tentu saja para pengurus RT dan RW tidak dapat berdiri sendiri, harus ada suatu forum antar pengurus RW sehingga segala sesuatunya dapat terarah dan terukur. Di kota bandung misalnya, di Kota Kembang ini terdapat Forum RW yang merangkul seluruh pengurus RW dari seluruh pelosok Bandung. Tujuannya adalah demi mangukuhkan peran mereka dalam membantu Pemerintah dalam memajukan dan membangun masyarakat. Menurut robbiana Dani Awalludin, ketua Forum RW Bandung, mengatakan bahwa di Bandung sebenarnya memiliki banyak potensi ekonomi masyarakat yang bisa dikembangan, bukan saja hanya skala nasional, tetapi juga skala internasional. Yang diperlakukan adalah sosialisasi dan publikasi. Oleh karena itu, selain dukungan Pemerintah, dukungan media pun sangat membantu. Sentra pembuatan boneka di Sukajadi, sebagai salah satu industri rumahan di Bandung Selain itu, forum RW pun dapat bekerja sama dengan pihak lainnya yang dapat mendukung pembangunan masyarakat, terutama di wilayah pemerintahannya masing-masing. Misalnya, kerjasama dengan pihak media dalam rangka memberikan pelatihan jurnalistik kepada masyarakat, membuat forum diskusi yang dilakukan secara rutin, dan menjaga keamanan di masyarakat. (Gugum Rachmat Gumilar, “Ketua RT dan RW Punya Peran Penting Kembangkan Potensi Masyarakat”.

Sumber : https://adikarso.kec-kebumen.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/257

Belum ada Komentar untuk "PERANAN RT DAN RW DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel