Mengenal Konsep Siskamling (Perkap No.23 Tahun 2007)

 


Indonesia memiliki sebuah kebudayaan yang rasanya jarang kita dengar ada di negeri lain, penjagaan malam hari dari warga, untuk warga, dan oleh warga, yang dinamakan Siskamling. Mari mengenal konsep siskamling yang sudah umum kita jumpai praktiknya di Indonesia dan agar bidaya Siskamling tetap melekat pada diri setiap orang Indonesia dalam mewujudkan kamtibmas.

Sejak kapan sebetulnya budaya ini berkembang di Indonesia? Konon, pelaksanaan Siskamling berlanjut dari adanya pos penjagaan pada zaman Belanda masih menjajah Indonesia.

Dahulu pos-pos penjagaan ini bertujuan untuk mengawasi pribumi yang tinggal di tempat tertentu. Sampai tahun-tahun Indonesia dijajah oleh negeri matahari terbit pun masih ada sistem pos penjagaan seperti ini. Kemudian, setelah merdeka, pos-pos penjagaan ini berubah seratus delapan puluh derajat fungsinya untuk mengawasi warga negara asing yang ada di daerah Indonesia.

Kemudian seiring berjalannya waktu, tak ada lagi warga negara asing yang berani menindas warga Indonesia, sehingga pada akhirnya fungsi pos ini berubah menjadi pos keamanan lingkungan yang menjaga keamananan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal.

Sejatinya Siskamling telah memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 tahun 2007? Peraturan ini secara umum terdiri dari 3 Bab, yaitu Ketentuan Umum, bab II mengenai Pembentukan, Fungsi, dan Komponen Siskamling, dan bab III mengenai Pos Kamling, dan bab IV mengenai Pembinaan Siskamling, dan bab V mengenai ketentuan penutup.

Kita semua tentu menginginkan kondisi aman di lingkungan yang Sahabat tinggali. Aman yang bebas dari gangguan fisik maupun psikis, bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan ketakutan, dilindungi dari segala macam bahaya, serta kedamaian, ketentraman lahiriah dan batiniah.

Dalam Peraturan Kapolri No. 23 tahun 2007, disebutkan bahwa Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Kamtibnas tercapai saat terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum. Salah satu cara untuk mencapai Kamtibnas ini, dibuatlah Sistem Keamanan Lingkungan atau yang lebih akrab Sahabat dengar dengan ‘Siskamling’. Siskamling ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

 Tujuan Siskamling

Siskamling sendiri diselenggarakan dengan dua tujuan, yaitu menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram, serta mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan Kamtibnas.

Sebetulnya ada dua macam upaya yang dilakukan saat warga bergiliran Siskamling. Upaya yang pertama adalah pre-emptif, yaitu penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal, kemudian menemukan penyebab yang potensial. Upaya kedua disebut dengan preventif, yaitu mencegah timbulnya ancaman keamanan melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan.

Sebagai sebuah sistem, Siskamling memiliki tiga komponen, yaitu FKPM, Ketua Siskamling, dan Pelaksana Siskamling. FKPM atau Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat, merupakan wadah kerja sama kemitraan antara Polri dengan masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat mengganggu Kamtibmas di suatu wilayah. Ketua Siskamling dapat dijabat oleh ketua Rukun Tetangga (RT), ketua Rukun Warga (RW), atau tokoh masyarakat lain yang dipilih berdasarkan kesepakatan. Tugasnya adalah memimpin penyelenggaraan Siskamling, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga.

 










Belum ada Komentar untuk "Mengenal Konsep Siskamling (Perkap No.23 Tahun 2007)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel