Apa Hukumnya Berkhianat Terhadap Perjanjian

 


Pada tanggal 28 Agustus 2021 tepatnya Sabtu malam Minggu. Warga RT.O4, RW.O1 Kelurahan Belendung mengadakan musyawarah dan telah disepakati ada kesanggupan untuk melakukan program Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) melalui ronda malam.

Pada hari dan tanggal tersebut warga berjanji dan bersepakat diucapkan untuk bersama-sama dengan semangat Gotong Royong menjalankan program Siskamling/Ronda.

Lalu apa hukumya jika  Melanggar janji dan kesepakataan yang pernah terucapkan? dianggap sebagai perbuatan tercela, malahan juga ilegal, seperti kontrak yang tidak dipegang teguh.

Janji ibarat hutang, jika berkhianat terhadap janji. Maka orang tersebut punya hutang. Melanggar janji juga adalah sikap khianat.

1. Khianat adalah sikap orang munafik.

2. Jika ada ingkar janji, maka ada perhitungannya di akhirat.

3. Akan mendapat laknat sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang tidak menepati janji seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan” (HR. Bukhari, 1870, dan Muslim, 1370).

Demikian ulasan singkat mengenai apa hukumnya berkhianat terhadap perjanjian atau kesepakatan.

Semoga bermanfaat...



Belum ada Komentar untuk "Apa Hukumnya Berkhianat Terhadap Perjanjian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel