Apa Hukumnya Berkhianat Terhadap Perjanjian
Pada tanggal 28 Agustus
2021 tepatnya Sabtu malam Minggu. Warga RT.O4, RW.O1 Kelurahan Belendung
mengadakan musyawarah dan telah disepakati ada kesanggupan untuk melakukan program
Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) melalui ronda malam.
Pada hari dan tanggal
tersebut warga berjanji dan bersepakat diucapkan untuk bersama-sama dengan
semangat Gotong Royong menjalankan program Siskamling/Ronda.
Lalu apa hukumya jika Melanggar janji dan kesepakataan yang pernah
terucapkan? dianggap sebagai perbuatan tercela, malahan juga ilegal, seperti
kontrak yang tidak dipegang teguh.
Janji ibarat hutang, jika
berkhianat terhadap janji. Maka orang tersebut punya hutang. Melanggar janji
juga adalah sikap khianat.
1. Khianat adalah sikap orang munafik.
2. Jika ada ingkar
janji, maka ada perhitungannya di akhirat.
3. Akan mendapat laknat sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu
'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang
tidak menepati janji seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat,
dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan” (HR. Bukhari,
1870, dan Muslim, 1370).
Demikian ulasan singkat mengenai apa hukumnya berkhianat terhadap
perjanjian atau kesepakatan.
Semoga bermanfaat...
Belum ada Komentar untuk "Apa Hukumnya Berkhianat Terhadap Perjanjian"
Posting Komentar