Rukun Warga (RW) & Rukun Tetangga (RT)

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah.

Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan.

RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT minimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan.
Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.

Fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.

Tugas Pokok

Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

Baca Juga

1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut.

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melakukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitar bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas :
1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi :
1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
5. Mengurus fasilitas masyarakat
6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak :
1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan.

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

1. Hak anggota RT dan RW
• Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
• Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

2. Kewajiban anggota RT dan RW
• Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
• Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT

3. Kepengurusan RT dan RW
• RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
• RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4. Tujuan pembentukan RT dan RW
Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
• Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
• Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
• Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
• Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
• Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

a. Syarat menjadi pengurus RT dan RW;

1. WNI
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Taat kepada UUD 1945 serta Pancasila
4. Taat kepada negara dan pemerintah
5. Tidak pernah memiliki keterlibatan kepada organisasi terlarang
6. Memiliki perilaku yang baik, jujur, tegas, adil, serta berwibawa
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Dapat membaca dan menulis
9. Tidak memiliki permasalahan yang berkaitan dengan lembaga hukum
10. Telah tinggal dalam wilayah tersebut selama minimal 6 bulan secara berkelanjutan
11. Terdaftar pada KK dan berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah dan memenuhi syarat di atas
12. Ketua dan sekretaris RT bukan merupakan ketua maupun sekretaris RW

b. Keanggotaan RT dan RW
1. Anggota RT adalah seluruh penduduk dalam KK terdaftar yang diwakili oleh kepala keluarga.
2. Anggota RW adalah perwakilan dari pengurus RT yang merupakan bagian dari RW tersebut.

c. Pemilihan pengurus RT dan RW
Kepengurusan RT dan RW dipilih atas dasar musyawarah, namun ada pula yang menggunakan sistem pemilihan seperti pemilu. Sementara ketika belum dibentuk pengurus, kepala desa atau kelurahan bisa memilih pengurus lama yang diberi jabatan maksimal enam bulan sebelum dilaksanakan pemilihan resmi.
Pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia memiliki struktur yaitu :
1. Kepala desa atau kelurahan sebagai ketua
2. Pemuka masyarakat sebagai sekretaris
3. Beberapa anggota tambahan jika diperlukan

Kemudian hasil dari pemilihan akan diajukan kepada camat oleh kepala desa atau lurah atas nama walikota untuk disahkan.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk " Rukun Warga (RW) & Rukun Tetangga (RT)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel